Narata.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan atas intimidasi, pelarangan, hingga pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan hak atas kebudayaan merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.
“Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya,” kata Anis dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2026).
Komnas HAM menyebut karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Kemudian, Anis mengingatkan setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, dan hanya untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam konstitusi serta prinsip-prinsip HAM internasional.
“Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Baca juga: Hari HAM Sedunia: Komnas HAM Minta Negara Perbaiki Mitigasi Bencana
Komnas HAM menilai perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni seharusnya disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis. Bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa.
“Negara termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai,” jelas Anis.
Komnas HAM pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM.
“Selain itu, aparat keamanan diminta bertindak profesional dan netral dalam menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai hukum,” ucap Anis.
Bukan hanya itu, Komnas HAM juga mengimbau masyarakat mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis.
“Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni harus melalui mekanisme hukum yang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan,” pungkas Anis.


