Jumat, Agustus 28, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Setahun Aksi Demonstrasi Agustus: 470 Lebih Orang Diadili, Kematian 13 Warga Belum Terungkap

by Redaksi
Agustus 28, 2026
in News
Aksi unjuk rasa di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Aksi unjuk rasa di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Narata.co — Setahun setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025, lebih dari 470 orang yang mayoritas merupakan anak muda telah diadili terkait aksi tersebut. Di sisi lain, pengusutan kematian 13 warga yang terjadi dalam rangkaian pembubaran aksi dinilai belum transparan.

Temuan itu disampaikan Amnesty International Indonesia dalam keterangan terkait satu tahun Prahara Agustus, Rabu (27/8/2026).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan proses hukum terhadap peserta aksi terus berjalan, sementara penyelidikan terhadap kematian warga belum memberikan kejelasan kepada keluarga maupun publik.

“Demo Agustus 2025 ialah tragedi kelam. Negara menolak mendengar aspirasi warga dan bersikap represif melalui operasi pembungkaman anak muda terbesar pasca-1998,” kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, lebih dari 470 orang telah menjalani proses hukum dalam setahun terakhir terkait demonstrasi Agustus 2025. Hanya 11 orang yang disebut mendapatkan vonis bebas, sedangkan satu orang meninggal dunia saat menjalani proses hukum.

Amnesty International Indonesia juga mencatat peserta aksi yang diproses secara hukum tersebar di 11 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah terdakwa terbanyak, yakni 128 orang, disusul Jawa Timur 111 orang dan Jawa Tengah 91 orang.

Dari perkara tersebut, Amnesty International Indonesia mengidentifikasi sejumlah jenis dakwaan yang dikenakan kepada peserta aksi. Mulai dari dugaan penyulutan kerusuhan dan kebencian, pelanggaran terkait simbol negara, kejahatan terhadap ketertiban umum dan penguasa umum, hingga pengeroyokan, perusakan, serta tindak pidana terkait senjata api atau benda tajam.

“Ini adalah pemenjaraan anak muda terbesar pasca-1998. Jelas pemidanaan ini bertujuan untuk membuat mereka takut bersuara,” ujar Usman.

Sejumlah perkara bahkan masih berjalan hingga kini. Amnesty International Indonesia menyebut tiga aktivis muda masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Khariq Anhar, Yusuf Maulana, dan Mansurni Abadi.

Khariq menghadapi tuntutan enam bulan penjara, sedangkan Yusuf dituntut dua tahun penjara. Sementara perkara Mansurni masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Di sisi lain, Amnesty International Indonesia menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pengusutan kematian 13 warga dalam rangkaian aksi Agustus 2025. Amnesty International Indonesia mengatakan negara sebelumnya telah berjanji melakukan penyelidikan pidana atas kematian Affan Kurniawan, tetapi hingga kini yang disebut terlihat baru sanksi etik terhadap petugas kepolisian terkait.

Baca juga: Fenomena Brave Pink dan Hero Green Warnai Dukungan Publik pada Demonstrasi

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.

“Negara begitu cepat menangkap aktivis muda saat demo Agustus 2025, namun lamban melakukan investigasi kematian 13 warga,” kata Wirya.

Menurut Wirya, keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan, sementara publik juga berhak mengetahui langkah yang telah dilakukan aparat untuk mengusut kematian tersebut.

Protes Berlanjut pada 2026

Amnesty International Indonesia juga menilai sejumlah persoalan yang menjadi latar belakang protes pada Agustus 2025 belum mengalami perubahan signifikan. Persoalan yang disoroti antara lain proyek strategis nasional (PSN), peran militer di ruang sipil, kondisi pekerjaan dan kesejahteraan buruh, legislasi perampasan aset, serta meningkatnya beban biaya hidup.

Amnesty International Indonesia menyebut sejumlah isu tersebut kembali muncul dalam aksi mahasiswa dan masyarakat pada Agustus 2026.

Menurut Amnesty International Indonesia, respons aparat terhadap aksi tahun ini juga kembali diwarnai tindakan yang dinilai membatasi kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Amnesty International Indonesia menyoroti penutupan akses bagi mahasiswa yang hendak berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, serta pemblokiran rekening seorang aktivis di Pati yang disebut digunakan untuk menggalang dana aksi.

Selain itu, Amnesty International Indonesia menyebut adanya laporan serangan digital terhadap sejumlah aktivis, dugaan perlambatan koneksi internet saat aksi mahasiswa di kawasan Sudirman pada 18 Agustus 2026, serta larangan penggunaan mobil komando dalam aksi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia juga disebut melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap 24 sopir bus Kopaja yang sebelumnya diminta mengangkut mahasiswa ke lokasi demonstrasi pada 18 Agustus.

Amnesty International Indonesia turut menyoroti penindakan terhadap pengguna media sosial. Menurut lembaga tersebut, Polda Metro Jaya mengklaim telah menindak 28 pegiat media sosial terkait 37 akun yang dituding menyebarkan konten provokatif dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Sebanyak 10 orang disebut ditahan dengan tuduhan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.

Wirya mengatakan penegakan hukum terhadap konten digital semestinya tidak digunakan untuk membungkam kritik masyarakat.

“Jangan gunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis di media sosial,” katanya.

Amnesty International Indonesia menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan yang menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat sekaligus memastikan penanganan aksi demonstrasi dilakukan dengan menghormati hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Tags: AgustusAmnesty-International-IndonesiaDemonstrasiIndonesiaJakartaunjuk-rasa
Redaksi

Redaksi

Recommended

img 1670

Mengenal Karakter Anak Lewat Tulisan Tangan

1 tahun ago
Keterangan foto: John Herdman, pelatih sepak bola berkebangsaan Inggris, disinyalir bakal menjadi menukangi Timnas Indonesia. (Foto: @canadasoccer via Instagram)

John Herdman Jadi Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia

8 bulan ago

Popular News

  • 49f67113 9e12 4559 9099 0b1022a64fbf

    Berbagai Upaya Dilakukan untuk Kendalikan Karhutla Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Yang Luput
  • Olahraga
  • Advertorial

Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?