Narata.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam dua peristiwa yang menewaskan warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yakni kematian Okto Tigau dan tertembaknya Markina Sondegau.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pemantauan pada 3–5 Juli 2026 dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, keluarga korban, saksi, tokoh masyarakat, serta meninjau lokasi kejadian.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut Okto Tigau sempat ditangkap bersama seorang warga lain oleh anggota TNI pada 29 Juni 2026. Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun Komnas HAM, keduanya diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat berada di pos TNI.
Dua hari kemudian, jasad Okto Tigau ditemukan warga dengan sejumlah luka. Komnas HAM juga menyebut Polres Intan Jaya menyatakan korban tidak memiliki catatan kriminal, sementara Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menyebut korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai petani.
“Komnas HAM juga memantau peristiwa yang menewaskan Markina Sondegau pada 2 Juli 2026 di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa. Korban meninggal dunia setelah terkena tembakan saat terjadi kontak senjata antara TPNPB-OPM dan aparat TNI,” kata Anis dalam siaran persnya, Kamis (16/7/2026).
Dalam peninjauan lokasi, Komnas HAM menemukan delapan bekas lubang peluru di rumah korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi awal, Komnas HAM menduga arah tembakan berasal dari posisi aparat yang berada di atas bukit. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemantauan Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Soroti Ancaman Kebebasan Sipil di Balik Pelarangan Film Pesta Babi
Selain dua peristiwa tersebut, Komnas HAM mencatat sekitar 3.000 warga mengungsi akibat rangkaian kekerasan yang terjadi di Intan Jaya sejak Mei hingga Juli 2026. Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut berdampak pada akses masyarakat terhadap tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, dan rasa aman.
“Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas rasa aman,” ujar Anis.
Komnas HAM merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan di Papua, khususnya pendekatan militer dan pola operasi TNI. Lembaga tersebut juga meminta Panglima TNI melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel TNI dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa warga sipil.
“Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat penanganan pengungsi, termasuk penyaluran bantuan logistik, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pendataan warga terdampak konflik,” pungkas Anis.



