Narata.co, Medan — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatra Utara (USU) menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di dua fakultas, yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Kedokteran (FK).
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kedua dugaan kasus tersebut dan saat ini masih melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas menegaskan bahwa keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan, dan pemulihan korban merupakan prioritas utama. Proses penanganan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas juga melakukan asesmen risiko serta langkah mitigasi untuk mencegah intimidasi, ancaman, tekanan, ataupun tindakan balasan terhadap korban, pelapor, dan saksi,” kata Meutia, Senin (13/7/2026).
Kasus terbaru mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut dugaan kekerasan seksual oleh seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial JFG. Dalam unggahan tersebut juga dimuat tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai bukti dugaan perbuatan terduga pelaku.
Namun, hingga kini dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Satgas PPK USU dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca juga: USU Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa, Satgas PPKS Terima 10 Laporan
Meutia menyatakan Satgas PPK USU saat ini berfokus pada perlindungan korban dan enggan memerinci materi pemeriksaan karena proses masih berlangsung.
“Kami sedang berusaha. Mohon dukungan dari semua teman-teman untuk membuat ini berada pada porsi yang betul sehingga yang paling utama kami harus menjaga korban. Ini harapannya menjadi pembelajaran yang serius bahwa segala bentuk kekerasan tidak diperkenankan,” ujarnya.
Menurut Meutia, Satgas telah melayangkan surat kepada pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah menerima laporan. Itu saja saya kira yang tepat bisa saya bicarakan. Kami juga sudah melayangkan surat permintaan kepada siapa-siapa yang perlu diperiksa selanjutnya,” katanya.
USU mengungkapkan hasil pemeriksaan Satgas PPK akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas untuk menentukan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.



